Bansos

Panduan Mudah Cek NIK Penerima Bansos PKH, BPNT, Dan Beras 20 Kg

Panduan Mudah Cek NIK Penerima Bansos PKH, BPNT, Dan Beras 20 Kg
Panduan Mudah Cek NIK Penerima Bansos PKH, BPNT, Dan Beras 20 Kg

JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial reguler 2025, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bansos beras 20 kilogram. 

Masyarakat dapat memastikan penerimaan bantuan melalui pengecekan NIK KTP secara mudah dan cepat melalui aplikasi atau situs resmi Kemensos, sehingga hak sosial dapat diterima dengan tepat sasaran.

Daftar Bansos dan Tahap Penyaluran

Kemensos menyalurkan bansos reguler tahap 4 tahun 2025, meliputi bulan Oktober hingga Desember. Beberapa bantuan yang diberikan antara lain: BPNT senilai Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 untuk tiga bulan sekaligus, PKH dengan nominal menyesuaikan kategori keluarga.

Penerima manfaat, dan bantuan beras 20 kg bagi masyarakat yang terdaftar. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau kantor pos sesuai wilayah penerima.

Penerima bansos dapat mengecek status penyaluran, apakah sudah cair atau masih menunggu, agar lebih mudah memantau hak mereka. Penyaluran bertahap dilakukan sesuai kesiapan administrasi dan distribusi logistik di masing-masing daerah, sehingga masyarakat disarankan untuk memeriksa data secara rutin.

Cara Cek NIK Penerima Bansos

Masyarakat memiliki dua cara untuk memeriksa NIK KTP penerima bansos 2025. Pertama, melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. 

Setelah membuka aplikasi, pilih menu “Cek Bansos” lalu masukkan data sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga nama lengkap. 

Selanjutnya, lakukan verifikasi keamanan (captcha) dan klik “Cari Data”. Sistem akan menampilkan jenis bansos yang diterima, apakah PKH, BPNT, atau beras, beserta status pencairannya.

Cara kedua melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Masyarakat tinggal membuka laman, mengisi data sesuai KTP, memasukkan kode verifikasi, dan menekan tombol “Cari Data”. 

Jika pada kolom status tertulis YA, artinya nama tersebut terdaftar sebagai penerima bansos 2025. Langkah ini memudahkan masyarakat mengakses informasi secara daring tanpa harus datang ke kantor atau bank penyalur.

Pentingnya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

Mulai triwulan II-2025, Kemensos menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Langkah ini bertujuan agar bantuan sosial 2025 benar-benar diterima oleh masyarakat yang layak dan membutuhkan. Sistem baru ini juga meminimalkan risiko data ganda, kesalahan sasaran, dan meningkatkan akurasi penyaluran bansos.

Penggunaan DTSEN memungkinkan pemerintah melakukan monitoring lebih efektif, memastikan seluruh keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan sesuai haknya. Selain itu, pendamping sosial dan perangkat kelurahan tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau belum menemukan data mereka di sistem.

Tips Memastikan Hak Penerima Bansos

Untuk memastikan hak penerima bansos terpenuhi, masyarakat dianjurkan mengecek data secara berkala melalui aplikasi atau situs Kemensos. Pastikan data NIK KTP sesuai dan valid agar informasi penyaluran tercatat dengan tepat. 

Jika bantuan belum diterima, segera hubungi pendamping sosial atau perangkat kelurahan agar proses penyaluran dapat diakomodasi dengan cepat.

Selain itu, masyarakat juga disarankan memahami jenis bansos yang diterima, seperti jumlah nominal BPNT, kategori PKH, atau kuota beras 20 kg. Kesadaran ini membantu penerima memanfaatkan bantuan secara optimal dan mencegah penyalahgunaan. 

Langkah-langkah ini memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan memastikan bantuan sosial mencapai sasaran yang tepat di seluruh Indonesia.

Dengan kemudahan pengecekan NIK, inovasi sistem data, dan pendampingan aktif, penerima bansos 2025 dapat memperoleh bantuan secara lancar, aman, dan tepat sasaran, mendukung kesejahteraan keluarga dan masyarakat luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index