JAKARTA - BPJS Kesehatan kembali menegaskan besaran iuran per bulan November 2025 tetap stabil tanpa perubahan.
Hal ini menjadi kabar baik bagi peserta, baik Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang bisa merencanakan anggaran kesehatan keluarga dengan lebih pasti.
Meski tarif masih sama, pemerintah menyiapkan penyesuaian iuran mulai 2026. Keputusan ini juga memberikan waktu bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban dalam program jaminan kesehatan nasional, sekaligus mengelola kebutuhan kesehatan pribadi atau keluarga.
Besaran Iuran Tetap Sesuai Regulasi
Besaran iuran BPJS Kesehatan per November 2025 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, peserta masih membayar iuran sesuai nominal sebelumnya.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tarif baru akan diterapkan pada tahun 2026, sesuai Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi peserta, termasuk para pekerja mandiri, pegawai, maupun masyarakat kurang mampu yang memanfaatkan layanan kesehatan publik.
Peserta Mandiri: Pilihan Kelas dan Iuran
Peserta mandiri atau PBPU adalah individu yang bekerja sendiri, seperti wiraswasta, freelancer, atau profesional yang memilih iuran berdasarkan kelas layanan. Kelas I ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang per bulan, Kelas II sebesar Rp100.000, sedangkan Kelas III sebesar Rp42.000.
Namun, untuk Kelas III, peserta hanya membayar Rp35.000, sementara pemerintah menanggung Rp7.000. Skema ini memastikan akses layanan kesehatan tetap terjangkau sekaligus memberikan subsidi bagi peserta berpenghasilan rendah.
Kesadaran peserta dalam memilih kelas sesuai kemampuan finansial akan membantu menjaga kelangsungan program BPJS Kesehatan.
Peserta PPU: Skema Pembayaran Bersama Pemberi Kerja
Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja. Batas maksimal gaji yang dihitung adalah Rp12 juta per bulan.
Selain itu, anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, maupun orang tua/mertua, akan dikenakan tambahan iuran 1% dari gaji per orang, dibayarkan langsung oleh peserta.
Skema ini dirancang agar pembayaran iuran lebih adil dan proporsional terhadap pendapatan, sekaligus menjaga kualitas layanan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya. Kombinasi tanggungan bersama pemberi kerja dan peserta pribadi membuat sistem lebih stabil dan mendukung keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Peserta PBI: Bantuan Penuh dari Pemerintah
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Seluruh iuran sebesar Rp42.000 per bulan ditanggung pemerintah melalui APBN atau APBD.
Peserta PBI mendapatkan hak pelayanan kesehatan setara dengan peserta lainnya, termasuk kelas perawatan di Kelas III. Dengan adanya bantuan penuh dari pemerintah, kelompok masyarakat berpendapatan rendah tetap bisa mengakses layanan kesehatan berkualitas tanpa beban biaya.
Hal ini menjadi upaya pemerintah dalam menjamin keadilan sosial serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
Besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan November 2025 tetap stabil untuk semua kategori peserta. Masyarakat pun memiliki waktu untuk mempersiapkan diri menghadapi penyesuaian iuran yang dijadwalkan mulai 2026.
Dengan kejelasan regulasi ini, peserta dapat merencanakan anggaran kesehatan keluarga dengan lebih matang, memahami hak dan kewajiban dalam program BPJS Kesehatan, serta tetap memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal.
Ketentuan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem jaminan kesehatan nasional dan memastikan seluruh masyarakat tetap mendapat pelayanan yang layak dan terjangkau.