JAKARTA - Pemerintah semakin memperkuat jaminan sosial bagi pekerja sektor transportasi, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, yang selama ini berstatus pekerja nonupah atau on-demand.
Program ini akan diterapkan mulai 2026 sebagai bagian dari strategi untuk memastikan seluruh pekerja informal memiliki perlindungan yang memadai. Langkah ini diambil karena sektor transportasi menjadi salah satu tulang punggung mobilitas masyarakat, sekaligus memiliki risiko tinggi yang membutuhkan jaminan keamanan kerja dan finansial.
BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik target pemerintah ini. Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, langkah perluasan perlindungan bagi pekerja informal sejalan dengan visi lembaga dalam memperkuat sistem perlindungan sosial.
Kolaborasi dengan aplikator ojol juga terus diperkuat agar pendaftaran peserta dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem masing-masing platform, memudahkan para pekerja untuk bergabung tanpa hambatan administrasi.
Skema Iuran dan Manfaat Bagi Pekerja
Skema iuran bagi pekerja nonupah dirancang fleksibel dan terjangkau. Iuran paling rendah sebesar Rp 16.800 per bulan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mulai Rp 10.000 dan Jaminan Kematian (JKM) Rp 6.800.
Sementara itu, program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diikuti dengan iuran mulai Rp 20.000 per bulan. Besaran iuran yang relatif ringan diharapkan mendorong partisipasi pekerja informal yang sebelumnya belum terdaftar.
Selain itu, keikutsertaan pekerja BPU di program BPJS Ketenagakerjaan diproyeksikan dapat menambah kepesertaan secara keseluruhan. Hingga September 2025, total peserta mencapai 42,5 juta orang, di mana pekerja BPU sebanyak 10,9 juta atau 26 persen dari total.
Dengan tambahan pekerja sektor transportasi, angka ini diprediksi akan meningkat secara signifikan, sekaligus memperkuat dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan, yang tercatat sebesar Rp 863,9 triliun atau naik 11,2 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Target Pemerintah dan Strategi Implementasi
Sejak 2025, pemerintah telah memperluas cakupan JKK dan JKM untuk sektor transportasi, termasuk bagi ojol, kurir, dan sopir.
Program ini juga dilengkapi insentif berupa diskon iuran untuk mendorong partisipasi pekerja informal yang sebelumnya tidak terlindungi. Target pada tahun tersebut mencakup sekitar 731.361 pekerja di sektor transportasi.
Deputi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menekankan bahwa langkah ini menjadi dasar bagi implementasi penuh pada 2026.
Semua pekerja on-demand, termasuk mereka yang baru bergabung, diharapkan sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepastian perlindungan bagi pekerja dan memastikan tidak ada yang tertinggal dari sistem jaminan sosial.
Manfaat Jangka Panjang bagi Pekerja dan Ekonomi
Peningkatan cakupan BPJS Ketenagakerjaan bagi sektor transportasi diyakini membawa dampak positif jangka panjang. Selain memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, program ini juga mendorong pekerja informal untuk lebih aktif menabung melalui JHT.
Dengan kepastian perlindungan yang meningkat, para pekerja dapat bekerja lebih produktif tanpa khawatir risiko yang mungkin timbul. Langkah ini juga mendukung keberlanjutan ekonomi, karena pekerja yang terlindungi memiliki rasa aman dan kepastian finansial.
Pemerintah menekankan bahwa program jaminan sosial tidak hanya sebagai perlindungan individual, tetapi juga bagian dari strategi untuk memperkuat daya beli masyarakat, meminimalkan risiko sosial, dan mendorong inklusi finansial bagi pekerja informal.
Dengan adanya program ini, sektor transportasi di Indonesia, termasuk layanan ojek online dan kurir, akan memiliki standar perlindungan yang lebih modern dan adaptif terhadap dinamika ekonomi.
BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan semua pekerja, baik existing maupun baru, dapat merasakan manfaat jaminan sosial secara adil, mudah, dan terjangkau.
Secara keseluruhan, upaya ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh lapisan pekerja, khususnya yang berada di sektor transportasi, sehingga kesejahteraan dan keamanan mereka semakin terjamin pada 2026 dan seterusnya.