Listrik

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Stabil untuk Lindungi Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Stabil untuk Lindungi Daya Beli Masyarakat
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Stabil untuk Lindungi Daya Beli Masyarakat

JAKARTA - Kepastian tarif listrik menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan dunia usaha. 

Pemerintah memastikan kebijakan kelistrikan tetap berpihak pada stabilitas ekonomi nasional. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli sekaligus keberlanjutan pasokan listrik.

Update Tarif Listrik Periode 9–15 Februari 2026, Ini Rinciannya menjadi acuan resmi bagi pelanggan. Pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan maupun penurunan tarif. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi.

Tarif listrik tersebut ditetapkan untuk kuartal I 2026. Periode ini mencakup Januari hingga Maret. Pemerintah ingin menciptakan kepastian biaya energi bagi masyarakat.

Kebijakan Evaluasi Tarif Listrik Nasional

Penetapan tarif listrik mengacu pada regulasi yang berlaku. Evaluasi tarif pelanggan nonsubsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Mekanisme ini memastikan kebijakan tetap adaptif.

Penyesuaian tarif mempertimbangkan indikator ekonomi makro. Indikator tersebut meliputi kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batubara acuan. Seluruh komponen dihitung secara formula.

Pemerintah menilai hasil perhitungan berpotensi memicu perubahan tarif. Namun stabilitas ekonomi menjadi pertimbangan utama. Oleh karena itu, tarif diputuskan tetap.

Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menyampaikan tujuan kebijakan ini. Pemerintah ingin menjaga stabilitas perekonomian nasional. Kepastian tarif juga dibutuhkan dunia usaha.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelasnya. Pernyataan ini menegaskan arah kebijakan pemerintah.

Pemerintah juga memastikan pasokan listrik tetap andal. Tarif terjangkau dinilai penting bagi keberlanjutan ekonomi. Kebijakan ini bersifat protektif bagi masyarakat.

Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga

Untuk pelanggan subsidi rumah tangga, tarif tetap diberlakukan. Golongan R-1/TR daya 450 VA sebesar Rp415 per kWh. Golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp605 per kWh.

Sementara tarif rumah tangga nonsubsidi juga tidak berubah. Golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.

Untuk rumah tangga daya lebih besar, tarif juga stabil. Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh. Golongan R-3/TR di atas 6.600 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.

Tarif Bisnis, Industri, dan Sosial Tetap

Tarif listrik keperluan bisnis tetap diberlakukan. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp1.444,70 per kWh. Golongan B-3/TM dan TT di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.

Untuk sektor industri, tarif juga tidak mengalami perubahan. Golongan I-3/TM di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh. Golongan I-4/TT di atas 30.000 kVA sebesar Rp996,74 per kWh.

Tarif fasilitas pemerintah dan pelayanan sosial tetap stabil. Golongan P-1/TR sebesar Rp1.699,53 per kWh dan P-2/TM sebesar Rp1.522,88 per kWh. Tarif sosial berkisar Rp325 hingga Rp925 per kWh sesuai golongan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index