Tarif Listrik

Tarif Listrik PLN Tetap Stabil Awal Maret 2026, Konsumen Bisa Tenang

Tarif Listrik PLN Tetap Stabil Awal Maret 2026, Konsumen Bisa Tenang
Tarif Listrik PLN Tetap Stabil Awal Maret 2026, Konsumen Bisa Tenang

JAKARTA - Kepastian mengenai tarif listrik nasional kembali ditegaskan pemerintah menjelang awal Maret 2026.

Masyarakat dari berbagai golongan pelanggan dipastikan tetap membayar tarif yang sama seperti periode sebelumnya. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli publik.

Tarif listrik PT PLN (Persero) per 1 Maret 2026 masih sama dengan Januari dan Februari, baik untuk golongan subsidi maupun non-subsidi. Tarif listrik mulai bulan depan mengikuti keputusan Kementerian ESDM pada 31 Desember 2025. Pada saat itu diumumkan bahwa tarif listrik triwulan I Januari hingga Maret 2026 tidak mengalami penyesuaian.

Keputusan tersebut membuat tarif listrik tidak mengalami perubahan sejak triwulan I 2025. Secara formula, perhitungan sebenarnya memungkinkan adanya perubahan mengikuti parameter ekonomi makro. Namun pemerintah memilih mempertahankan tarif demi stabilitas.

Keputusan Pemerintah Jaga Daya Beli

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara perhitungan terdapat potensi perubahan tarif. "Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan," jelas Tri Winarno. Pernyataan itu menegaskan bahwa mekanisme evaluasi tetap berjalan sesuai aturan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah mempertimbangkan kondisi masyarakat secara menyeluruh. "Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," tambahnya. Kebijakan tersebut menjadi bentuk intervensi untuk menjaga keseimbangan ekonomi.

Dengan demikian, tarif listrik tidak naik pada kuartal I 2026. Stabilitas tarif ini berlaku bagi seluruh kelompok pelanggan tanpa pengecualian. Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi rumah tangga maupun pelaku usaha.

Dasar Penetapan Tarif Triwulan

Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik triwulan I berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Merujuk keputusan tersebut, penetapan tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali. Evaluasi berkala ini mengacu pada perubahan indikator ekonomi tertentu.

Tarif listrik ditetapkan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price, inflasi, dan Harga Batubara Acuan. Perubahan pada komponen tersebut biasanya memengaruhi biaya produksi listrik nasional. Oleh sebab itu, evaluasi triwulanan menjadi mekanisme penting dalam sistem tarif.

Tri menyatakan bahwa tarif listrik triwulan I 2026 seharusnya mengalami penyesuaian. Namun Kementerian ESDM tidak melakukan perubahan demi menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini memastikan beban biaya listrik tetap terkendali pada awal tahun.

Rincian Tarif Rumah Tangga dan Bisnis

Berikut tarif listrik PLN per 1 Maret 2026 untuk keperluan rumah tangga. Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM sebesar Rp 1.352 per kWh. Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA juga Rp 1.699,53 per kWh. Seluruh tarif tersebut tetap tanpa perubahan dibanding periode sebelumnya.

Untuk keperluan bisnis, golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.114,74 per kWh. Tarif ini berlaku merata di berbagai wilayah layanan.

Pada sektor industri, golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.114,74 per kWh. Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA sebesar Rp 996,74 per kWh. Stabilitas tarif ini memberi kepastian bagi pelaku industri dalam perencanaan biaya produksi.

Tarif Fasilitas Umum dan Sosial

Untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.522,88 per kWh. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan sebesar Rp 1.644,52 per kWh. Sementara itu, untuk pelayanan sosial, golongan S-1/TR daya 450 VA sebesar Rp 325 per kWh. Golongan S-1/TR daya 900 VA sebesar Rp 455 per kWh.

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA sebesar Rp 708 per kWh. Golongan S-1/TR daya 2.200 VA sebesar Rp 760 per kWh. Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA sebesar Rp 900 per kWh dan golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA sebesar Rp 925 per kWh.

Untuk rumah tangga subsidi, golongan R-1/TR daya 450 VA sebesar Rp 415 per kWh. Golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp 605 per kWh. Dengan keputusan ini, tarif listrik PLN per 1 Maret 2026 tetap stabil bagi seluruh kategori pelanggan di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index