JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia (BSI) menghadirkan dukungan berkelanjutan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui program pembiayaan berbasis prinsip syariah yang dapat menjadi pilihan bagi mereka yang ingin memperluas skala usahanya dengan lebih nyaman.
Program ini tidak mengandalkan sistem bunga sebagaimana pinjaman konvensional, melainkan menggunakan akad syariah seperti Murabahah dan Ijarah yang memungkinkan proses pembiayaan dilakukan secara lebih sesuai dengan nilai dan etika keuangan Islam.
Dengan pendekatan tersebut, pelaku UMKM dapat memperoleh akses modal tanpa khawatir melanggar prinsip-prinsip syariat yang mereka anut dalam mengelola usaha.
Program KUR Syariah BSI juga menawarkan fleksibilitas pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan usaha.
Hal ini penting mengingat banyak pelaku UMKM yang sedang berada pada fase pertumbuhan membutuhkan tambahan modal agar bisa memperluas kapasitas produksi, menambah stok barang, atau memperbaiki peralatan usaha.
BSI menyediakan plafon pembiayaan hingga Rp100 juta, memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka secara bertahap dan terukur.
Hadirnya fasilitas pembiayaan ini menjadi salah satu bentuk komitmen dalam memperkuat perekonomian berbasis kerakyatan.
Seiring meningkatnya kebutuhan akses modal yang mudah, cepat, dan terpercaya, KUR Syariah BSI dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan bisnis dengan lebih produktif serta tetap selaras dengan prinsip keuangan syariah yang bebas riba.
Persyaratan Pengajuan KUR Syariah BSI
Calon debitur yang ingin mengajukan pembiayaan melalui program ini perlu memahami terlebih dahulu persyaratan umum yang diberlakukan. Nasabah harus merupakan Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Selain itu, usaha yang dimiliki perlu sudah berjalan minimal selama enam bulan agar menunjukkan adanya aktivitas usaha yang stabil.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP, KK atau Akta Nikah bagi yang sudah menikah, serta legalitas usaha yang dapat membuktikan keberadaan dan keberlangsungan aktivitas bisnis.
Dalam beberapa kondisi tertentu, calon debitur juga mungkin diminta untuk memberikan dokumen agunan tambahan sesuai kebutuhan pembiayaan.
Persyaratan tersebut pada dasarnya dirancang untuk memastikan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat benar-benar membantu pelaku usaha dalam mengembangkan kegiatan bisnisnya.
Selain itu, langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian lembaga pembiayaan agar modal yang disalurkan tetap tepat sasaran dan berkontribusi positif pada pertumbuhan sektor usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.
Proses Pengajuan KUR Syariah BSI
Pengajuan pembiayaan dapat dilakukan secara langsung melalui kantor cabang BSI terdekat. Namun bagi masyarakat yang ingin proses yang lebih praktis dan cepat, pengajuan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Salam Digital.
Nasabah cukup mengisi formulir registrasi yang tersedia, memasukkan data diri, serta memilih wilayah domisili. Setelah data terkirim, pihak layanan pelanggan BSI akan menghubungi untuk melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan tahapan berikutnya sampai proses selesai.
Kemudahan proses digital ini menjadi salah satu upaya BSI dalam memperluas jangkauan akses pembiayaan agar lebih inklusif.
Pengajuan yang lebih sederhana memungkinkan pelaku usaha yang berada jauh dari pusat layanan keuangan tetap mendapatkan kesempatan untuk memperoleh akses modal yang dibutuhkan.
Dengan proses yang efisien, pelaku usaha dapat melanjutkan aktivitas bisnis tanpa perlu menghabiskan banyak waktu hanya untuk mengurus administrasi pembiayaan.
Tabel Angsuran KUR Syariah BSI
Program pembiayaan ini menawarkan pilihan tenor yang fleksibel dari 12 hingga 60 bulan dengan angsuran yang disesuaikan berdasarkan plafon pembiayaan.
Untuk plafon maksimal Rp100 juta, besaran angsuran adalah sekitar Rp8.500.000 untuk tenor 12 bulan, Rp4.333.333 untuk tenor 24 bulan, Rp2.944.444 untuk tenor 36 bulan, Rp2.250.000 untuk tenor 48 bulan, dan Rp1.833.333 untuk tenor hingga 60 bulan.
Pilihan ini memungkinkan pelaku usaha menyesuaikan pembayaran dengan kemampuan finansial mereka sehingga tidak membebani operasional bisnis.
Fleksibilitas tersebut menjadi salah satu keunggulan bagi pelaku UMKM yang memerlukan pengelolaan arus kas yang stabil. Dengan cicilan yang proporsional, pelaku usaha dapat mengelola pendapatan usaha secara lebih matang dan terencana.