Revisi UU P2SK

Revisi UU P2SK Didorong untuk Memperkuat Stabilitas dan Sektor Keuangan

Revisi UU P2SK Didorong untuk Memperkuat Stabilitas dan Sektor Keuangan
Revisi UU P2SK Didorong untuk Memperkuat Stabilitas dan Sektor Keuangan

JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah proaktif dengan menyerahkan daftar inventarisasi masalah revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan kepada DPR RI. 

Penyerahan DIM ini menjadi sinyal keseriusan pemerintah dalam memastikan pembahasan regulasi berjalan terarah dan terstruktur. Melalui pendekatan ini, pemerintah ingin memastikan substansi perubahan tetap sejalan dengan kebutuhan sektor keuangan nasional.

DIM tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal panitia kerja DPR RI yang telah dibentuk. Panitia kerja menjadi ruang awal untuk mengkaji setiap poin secara mendalam sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan. Proses ini diharapkan menghasilkan rumusan kebijakan yang matang dan berimbang.

Dalam forum kerja bersama DPR RI, pemerintah menegaskan posisi dan komitmennya dalam pembahasan revisi tersebut. "Sesuai Surat Presiden RI Nomor R72/Pres/11/2025 tanggal 27 November 2025, Presiden telah menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri PANRB, Menteri Sekretariat Negara, serta Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tentang Perubahan UU P2SK," kata Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu. Pernyataan ini menegaskan koordinasi lintas kementerian dalam proses legislasi.

Komposisi Panja dan Mekanisme Kerja

Panitia kerja yang dibentuk DPR RI terdiri dari delapan fraksi dengan total 30 anggota. Komposisi tersebut disusun sesuai dengan proporsi masing-masing fraksi di parlemen. Struktur ini diharapkan mampu mencerminkan keberagaman pandangan politik dalam pembahasan revisi undang-undang.

Ketua panitia kerja dijabat oleh Mohamad Hekal yang bertanggung jawab mengoordinasikan jalannya pembahasan. Peran ketua panja menjadi krusial dalam menjaga ritme diskusi tetap konstruktif. Dengan kepemimpinan panja, setiap fraksi diharapkan dapat menyampaikan pandangan secara seimbang.

Mekanisme kerja panja dirancang untuk menelaah setiap DIM secara sistematis. Setiap isu akan dikaji berdasarkan urgensi dan dampaknya terhadap sektor keuangan. Pendekatan ini dimaksudkan agar pembahasan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif.

Tujuan Revisi UU P2SK

Purbaya menyampaikan bahwa revisi UU P2SK diarahkan untuk memperkuat peran sektor keuangan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi. Sektor keuangan diharapkan mampu menyalurkan pembiayaan secara lebih optimal ke sektor produktif. Dengan demikian, kontribusi sektor keuangan terhadap pembangunan nasional dapat semakin nyata.

Reformasi sektor keuangan yang telah dimulai melalui penerbitan UU P2SK dinilai perlu dipercepat. Akselerasi ini penting untuk menjawab tantangan ekonomi yang terus berkembang. Pemerintah memandang penguatan regulasi sebagai fondasi bagi stabilitas dan pertumbuhan jangka panjang.

Melalui revisi ini, pemerintah juga ingin memastikan kebijakan keuangan lebih adaptif. Regulasi yang responsif diyakini mampu meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor. Dampaknya diharapkan terasa pada peningkatan aktivitas ekonomi secara luas.

Pandangan DPR terhadap Revisi

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa revisi UU P2SK merupakan inisiatif DPR. Inisiatif ini muncul sebagai tindak lanjut atas adanya uji materiil terhadap UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Meski demikian, DIM yang dibahas tetap berasal dari pemerintah.

Misbakhun menegaskan pembahasan revisi akan dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. DPR tidak menetapkan target waktu spesifik agar kualitas regulasi tetap terjaga. Pendekatan ini diambil untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memberikan respons positif terhadap pasar.

Ia menambahkan bahwa dinamika industri keuangan menuntut penguatan regulasi. Tekanan yang sempat terjadi di pasar modal menjadi salah satu pertimbangan utama. DPR ingin memastikan regulasi mampu memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum.

Fokus Isu dan Penguatan Regulasi

Penguatan regulasi dinilai penting seiring perkembangan industri keuangan yang semakin kompleks. "Industri keuangan kita perlu diatur lebih kuat lagi dalam undang-undang. Dengan adanya banyak kejadian di bursa dan pasar modal maka ini salah satunya adalah untuk ingin mendengar lebih kuat lagi apa yang menjadi aspirasi para pelaku pasar modal ini untuk dikuatkan di dalam undang-undang," ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan kebutuhan akan regulasi yang lebih kokoh.

Sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan revisi UU P2SK. Pengaturan aset digital dan bursa kripto termasuk dalam agenda utama. Selain itu, penguatan pasar modal juga menjadi perhatian penting dalam revisi tersebut.

Isu lain yang dibahas adalah mekanisme penyusunan anggaran di Lembaga Penjamin Simpanan. Mekanisme ini menjadi salah satu objek uji materiil yang perlu penyesuaian. Pemerintah dan DPR sepakat untuk membahasnya secara mendalam.

Selain itu, revisi juga menyinggung penyesuaian dengan sistem hukum acara pidana yang baru. "Kemudian bagaimana diakomodasinya sistem KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru di dalam penegakan hukum di sektor keuangan, di mana KUHAP yang baru itu kan mengedepankan restoratve justice dan ini harus diakomodasi di sektor keuangan," tambahnya. Penyesuaian ini diharapkan memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan secara adil dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index