Kemenkeu

Kemenkeu Terapkan Skema Baru Percepatan Pembayaran Kompensasi Energi

Kemenkeu Terapkan Skema Baru Percepatan Pembayaran Kompensasi Energi
Kemenkeu Terapkan Skema Baru Percepatan Pembayaran Kompensasi Energi

JAKARTA - Kementerian Keuangan bakal menerapkan skema pembayaran kompensasi baru bagi PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai tahun depan. 

Perubahan ini dirancang untuk mempercepat aliran dana sehingga arus kas kedua perusahaan pelat merah lebih stabil. Skema terbaru menyesuaikan jadwal pembayaran dari sebelumnya setiap tiga hingga enam bulan menjadi setiap bulan sebesar 70 persen, sementara sisanya dibayarkan secara kumulatif di akhir periode.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan, skema baru ini akan dijalankan sepanjang Januari hingga Juli, dengan penghitungan sisa pembayaran pada bulan Agustus. 

Pendekatan ini diharapkan mengurangi ketergantungan perusahaan energi pada pinjaman perbankan, terutama untuk menutupi kebutuhan operasional jangka pendek. Menurut Purbaya, langkah ini merupakan bagian dari janji pemerintah untuk memastikan pembayaran kompensasi dan subsidi energi tepat waktu.

Peningkatan Kepastian Pembayaran Subsidi dan Kompensasi

Skema baru pembayaran kompensasi juga akan memperkuat kepastian fiskal kedua perusahaan. Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan segera merilis aturan yang memastikan percepatan pembayaran kompensasi dan subsidi ke Pertamina dan PLN. 

“Satu bulan ke depan akan ada kebijakan baru, sehingga pembayaran tidak lagi terlambat seperti sebelumnya,” ujarnya. Dengan kepastian ini, perusahaan energi dapat merencanakan alokasi dana operasional lebih efisien, sekaligus mengurangi risiko biaya pinjaman tinggi.

Hingga September, belanja subsidi dan kompensasi energi telah disalurkan sebesar Rp192,2 triliun, atau sekitar 49 persen dari total pagu anggaran Kementerian Keuangan tahun ini senilai Rp394,3 triliun. 

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp123 triliun dialokasikan untuk menutup kebutuhan subsidi Pertamina dan PLN sepanjang Januari hingga September 2025. Sementara sisanya, sebesar Rp69,2 triliun, digunakan untuk menutup utang kompensasi tahun sebelumnya.

Dampak Positif terhadap Kinerja Perusahaan

Langkah pemerintah ini dinilai akan berdampak positif terhadap kinerja operasional dan keuangan kedua perusahaan pelat merah. Dengan arus kas lebih lancar, Pertamina dan PLN dapat lebih fokus pada strategi pengembangan energi, termasuk proyek energi terbarukan dan infrastruktur listrik. 

Skema pembayaran yang lebih cepat juga diharapkan mendorong efisiensi manajemen dan perencanaan investasi jangka panjang.

Selain itu, percepatan pembayaran kompensasi akan memberikan efek stabilisasi terhadap harga energi, karena perusahaan tidak perlu menunda investasi atau menaikkan harga jual untuk menutup biaya operasional. 

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau efektivitas skema baru ini agar mendukung keberlanjutan sektor energi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Proyeksi dan Langkah Selanjutnya Pemerintah

Ke depan, Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi berkala terkait implementasi skema baru ini, termasuk mekanisme penghitungan sisa pembayaran yang akan dilakukan setiap bulan Agustus. 

Hal ini diharapkan menjadi model pembayaran yang lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan perusahaan energi. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pelaporan dan transparansi agar publik dapat memantau realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi secara efektif.

Secara keseluruhan, skema baru ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung kinerja perusahaan energi pelat merah. 

Dengan percepatan pembayaran kompensasi, Pertamina dan PLN diharapkan dapat menjaga operasional, memperkuat perencanaan keuangan, dan meningkatkan kontribusi terhadap ketahanan energi nasional. 

Inisiatif ini tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga pada stabilitas harga energi dan daya beli masyarakat secara luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index